Draf APBD-P 2017 Diajukan Setelah 31 Mei
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru akan mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kepada Legislatif setelah 31 Mei 2017.
Rencananya, penilaian BPK atas LKPD TA 2016 diparipurnakan 31 mendatang
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, saat ini masih dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016.
"Rencananya, penilaian BPK atas LKPD TA 2016 diparipurnakan 31 mendatang. Setelah itu, baru draf APBD-P kita serahkan ke DPRD untuk dibahas," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5).
SKPD di Jakpus Diminta Inventarisir Usulan di APBD-P 2017Dikatakan Saefullah, saat ini usulan dari SKPD dan UKPD sedang ditampung untuk diketahui mana yang perlu diubah.
"Mungkin yang nggak bisa dikerjakan itu yang kita ubah supaya nanti terakomodir saat kita ajukan ke DPRD," katanya.
Saefullah mencontohkan, ada penggantian spek terkait meubeler yang diajukan Dinas Pendidikan.
"Penggunaan meu
beler berbahan kayu jati saat ini tidak bisa terealisasi," tandasnya.